Presiden Joko Widodo telah menetapkan wabah Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. Status bencana nasional ini berlaku mulai 13 April 2020.
Berdasarkan data KOMPAS.com – Sebanyak 23 kabupaten dan kota di Jawa Tengah ditetapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali. Penetapan tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar yang diterbitkan pada 8 Januari 2021 kepada Bupati dan Wali Kota. Penerapan kebijakan ini tentu berpengaruh ke beberapa hal termasuk salah satunya bidang pariwisata dan ekonomi. Salah satu tempat wisata di wilayah Jawa terutama Semarang, Jawa Tengah yang kena dampak adanya pandemi tersebut adalah Kota Lama. Kota Lama adalah peninggalan Belanda sejak zaman penjajahan di kota Semarang, tempat ini merupakan tempat bersejarah dan banyak sekali bangunan-bangunan tua peninggalan belanda yang masih berdiri kokoh. Dilihat dari segi historisnya, Semarang merupakan wilayah pesisir strategis sebagai kota perdagangan. Bangun tersebut difungsikan sebagai hotel, rumah tinggal, dan perkantoran perusahaan. Bangunan gedung tua itu jumlahnya cukup banyak sehingga membentuk kawasan yang disebut kota lama.
Adanya Covid-19 membuat roda perekonomian kian melemah dan memburuk. Banyak tenaga kerja pendapatannya berkurang terutama pada sektor pariwisata. Pemerintah berupaya mencari jalan keluar yang baik dengan membuat kebijakan yang mana kegiatan wisata sudah mulai boleh beroperasi namun tetap diimbangi dengan pematuhan protocol kesehatan. Pemerintah pusat menminta semua pemerintah daerah untuk memperhatikan daerahnya masing – masing terkait
Oleh : ( Widya Dewi Fortuna – Kader 21)