PENGUATAN EKONOMI KREATIF GUNA MENINGKATKANEKSISTENSI KADER PMII DI ERA SOCIETY 5.0

Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang suoer cepat di era
millenial saat ini mendorong semua lini kehidupan untuk dapat menyesuaikan dengan
lingkungan yang dinamis. Secara natural perkembangan TIK dilakukan agar aktivitas di
berbagai bidang menjadi praktis, efektif, dan efisien sehingga dapat memaksimalkan sumber
daya terutama human capital dalam meningkatkan produktifitas agar kinerja menjadi lebih
baik. Digitalisasi ini dalam kegiatan usaha tentunya dapat memberikan keuntungan yang
besar, baik dari pihak penyelenggara dan penyedia jasa maupun pengguna. Menjadi
keniscayaan bahwa yang mampu menguasai teknologi informasi dengan dukungan ide dan
kreatifitas akan memiliki peluang yang lebih besar dalam memperoleh keuntungan
mengingat potensi pasar yang sangat luas dengan permintaan yang sangat tinggi terhadap
suatu produk.

Sejalan dengan era digitalisasi, beragam kegiatan usaha bermunculan dengan kreatifitas
yang mengagumkan di berbagai bidang dengan memanfaatkan perkembangan teknologi
informasi guna menciptakan produk atau jasa yang hidup di habitat teknologi. Ekonomi
kreatif merupakan suatu konsep solusi alternatif untuk merealisasikan pembangunan
ekonomi yang berkelanjutan berbasis kreativitas dengan memanfaatkan media digital.
Pemanfaatan sumber daya yang tidak hanya terbarukan, bahkan hampir tidak terbatas, yaitu
ide, gagasan, bakat atau talenta dan kreativitas. Nilai ekonomi dari suatu produk di era
kreatif tidak lagi ditentukan oleh bahan baku atau sistem produksi seperti pada era industri,
tetapi lebih kepada pemanfaatan kreativitas dan penciptaan inovasi melalui perkembangan
informasi.

Dengan adanya fenomena tersebut, PMII ( Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia)
yang merupakan sebuah organisasi yang berlandaskan islam ahlussunah waljamaah,
tentunya harus mampu beradaptasi dalam menghadapi perkembangan yang semakin pesat
di era society 5.0. Sebagai mahasiswa sekaligus kader PMII menjadi penghubung dalam
mengembangkan ekonomi kreatif, karena hal ini merupakan potensi yang dinilai strategis
dalam membentuk kemandirian dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Peran kader
harus mampu mengisi semua ruang-ruang dan membawa atau membuat perubahan dalam masyarakat yang lebih mengarah kepada kesejahteraan masyarakat. Sebagai kader PMII sudah seharusnya bersinergi dan memberikan umpan yang baik kepada masyarakat pada umumnya.

PMII
PMII merupakan singkatan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang berupa organisasi
mahasiswa Nahdliyin. PMII menjadi wadah bagi mahasiswa Nahdlatul Ulama untuk mencapai
tujuan keseimbangan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terlahir dari
kesepakatan musyawarah yang dilakukan oleh para mahasiswa Nahdlatul Ulama’(NU) yang
digekar di Surabaya pada 17 April 1960 atau 21 Syawal 1397 H.
Makna di Balik Nama PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia)
➢ Makna “pergerakan” yang terkandung dalam PMII adalah dinamika dari hamba (makhluk)
yang senantiasa bergerak menuju tujuan idealnya, yaitu memberikan rahmat bagi alam
sekitarnya. Dalam hubungannya dengan organisasi mahasiswa, “pergerakan” menuntut
upaya sadar untuk membina dan mengembangkan potensi ketuhanan dan potensi
kemanusiaan agar gerak dinamika menuju tujuannya selalu berada di dalam kualitas tinggi
yang mempunyai identitas diri.
➢ Makna “mahasiswa” yang terkandung dalam PMII adalah golongan generasi muda yang
menuntut ilmu di perguruan tinggi yang mempunyai identitas diri yang terbangun oleh
citra diri sebagai insan yang religius, dinamis, berjiwa sosial dan mandiri. Dari identitas
mahasiswa tersebut terpantul tanggung jawab keagamaan, intelektual, sosial
kemasyarakatan, dan tanggung jawab individual baik sebagai hamba Tuhan YME maupun
sebagai warga bangsa dan negara.
➢ Makna “Islam” yang terkandung dalam PMII adalah Islam sebagai agama yang dipahami
dengan haluan/ paradigma Ahlussunnah Wal Jama’ah yaitu konsep pendekatan terhadap
ajaran agama Islam secara proporsional anatara iman, Islam, dan Ihsan.
➢ Makna “Indonesia” yang terkandung dalam PMII adalah masyarakat bangsa dan negara
Indonesia yang mempunyai falsafah ideologi bangsa (Pancasila) dan UUD 1945 dengan
kesadaran kesatuan dan keutuhan bangsa dan negara yang terbentang dari Sabang sampai
Merauke yang diikat dengan kesadaran wawasan Nusantara.

Ekonomi Kreatif
Kreasi adalah penciptaan dimana daya kreasi merupakan faktor dalam industri kreatif
dengan melibatkan segala hal yang berhubungan dengan cara-cara mendapatkan input,
menyimpannya, dan mengolahnya. Sehingga daya kreativitas, keterampilan, dan bakat
adalah faktor yang paling penting. Dengan produk yang unik dan berbeda maka produk
tersebut mampu berkompetisi dengan produk-produk lawannya dengan lebih baik dan
berpotensi menciptakan lapangan kerja serta memakmurkan bagi yang memilikinya.
Terdapat 3 hal pokok yang menjadi dasar dari ekonomi kreatif, antara lain kreativitas,
penemuan, dan inovasi, yaitu :

1. Kreativitas
Dapat dijabarkan sebagai suatu kapasitas atau kemampuan untuk menghasilkan
atau menciptakan sesuatu yang unik. Juga bisa menghasilkan ide baru atau praktis
sebagai solusi dari suatu masalah, atau melakukan sesuatu yang berbeda dari yang
sudah ada. Seseorang yang memiliki kreativitas dan dapat memaksimalkan
kemampuan itu, bisa menciptakan dan menghasilkan sesuatu yang berguna bagi
dirinya sendiri beserta orang lain.

2. Penemuan
Istilah ini menekankan pada penciptaan sesuatu yang belum pernah ada
sebelumnya dapat diakui sebagai karya yang mempunyai fungsi yang unik dan
belum pernah diakui sebelumnya.

3. Inovasi
Sesuatu transformasi dari ide atau gagasan dengan dasar kreativitas dengan
memanfaatkan penemuan yang sudah ada untuk menghasilkan suatu produk atau
proses yang lebih baik, bernilai tambah, dan bermanfaat.

Era revolusi industri 4.0 menjadikan ekonomi kreatif menjadi salah satu isu strategis
yang layak sebagai pilihan strategi memenangkan persaingan global, ditandai dengan terus
dilakukannya inovasi dan kreativitas melalui ide yang kita miliki guna meningkatkan nilai
tambah ekonomi. John Howkins memaknai ekonomi kreatif sebagai “The creation of values as a result
of idea”. Menurutnya, karakter ekonomi kreatif dicirikan dari aktivitas ekonomi yang
bertumpu pada eksplorasi dan eksploitasi ide-ide kreatif yang memiliki nilai jual tinggi.
Sedangkan Roberta Comunian dan Abigail Gilmore dalam buku Higher Educatian and the
Creative Economy mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai sebuah konsep ekonomi baru yang
menggali informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan sebagai faktor
produksi yang utama.
Sektor Ekonomi Kreatif diantaranya yaitu fashion, seni, kuliner,design produk,film,
animasi dan lainnya yang layak untuk dieksplor kembali melalui ide-ide yang muncul pada diri
kita menjadi pilihan strategi untuk terus ditumbuh kembangkan. Contoh sederhana dalam
bidang desain produk dari bahan bekas yang akan menjadi nilai kebutuhan ekonomi misalnya
kita pasti memiliki banyak barang bekas yang sebenarnya bisa dieksplor lagi menjadi nilai
ekonomi seperti kardus. Kardus tersebut bisa dipotong dengan ukuran tertentu untuk menjadi
bahan hantaran/parsel hanya nanti kita dilapisi lagi dengan kain yang berwarna warni sesuai
selera dan divariasikan dengan pita ataupun bunga serta ditutupi dengan mika yang sudah
dipotong sesuai ukuran kardus yang sudah dipotong.
Dari hal tersebut jika kita terus berlatih, jika masih kurang menarik kita juga bisa
memeperbaikinya lagi hingga menjadi pusat perhatian bagi orang yang hendak pengantin. Kita
juga bisa mempromosikannya lewat sosial media karena dunia sekarang sudah versinya digital
jadi kita bisa share hasil kreativitas kita lewat sosial media siapa tahu ada yang minat dari
rekan-rekan media kita , media transaksinya pun sudah digital juga.
Karena, Ekonomi kreatif harus berjalan bersama dengan ekonomi digital. Mulai dari
proses produksi,pemasaran,sampai proses transaksinya sudah harus digital dan memanfaatkan
teknologi informasi. Karena masih banyak pelaku bisnis yang masih bergantung pada interaksi
fisik dalam proses bisnisnya.
Keunikan budaya, seni, kuliner dan kerajinan serta peran kaum muda Indonesia dalam
mengembangkan berbagai starup bisnis dapat menjadi kekuatan yang dahsyat bila
dikapitalisasi guna menjawab permasalahan ketimpangan ekonomi dan kesejahteraan. Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis pertumbuhan ekonomi kreatif kuartal II-2021 bisa
mencapai 7 persen. Pada sektor ekonomi kreatif, harapan di tahun 2021 membawa suatu
optimisme dengan beberapa sektor terutama pada sektor desain kreatifitas yang tersebar di
sosial media serta jumlah tenaga kerja ekonomi kreatif juga diprediksi akan meningkat sekitar
2,3%.

Penulis : Fanisa Zahra Salsabilla (Kader 2022)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *