Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the all-in-one-seo-pack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/pmij5565/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Tanah surga yang bermasalah - PMII REMI

Tanah surga yang bermasalah

Wadas merupakan sebuah daerah yang terletak di Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. Tanah Wadas merupakan salah satu “tanah surga” yang kaya akan berbagai sumber daya alam, dan akhirnya kehidupan masyarakat desa wadas sangat bergantung dengan pertanian dan perkebunan. Hari ini warga wadas mengalami sebuah penindasan yang dilakukan oleh oligarki. Hal ini bermula dari rencana pemerintah dalam melakukan pemerataan pembangunan salah satunya dengan pembangunan Bendungan Bener. Bedasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020. Bendungan Bener masuk menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo. Data yang ada dilapangan bahwa terdapat 201 PSN, dan 48 diantarnya di sektor pembangunan infrastruktur bendungan[1]. Dalam laman resmi dari Komite Percepatan Penyedian Infrastruktur Prioritas (KPPIP), total anggaran investasi yang digelontorkan pemerintah untuk proyek pembangunan Bendungan Bener sebesar Rp 2,060 Triliun. Sumber anggaran tersebut diperoleh dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Daerah (APBN/D). Bendungan Bener direncanakan akan berkapasitas sebesar 100.94 meter kubik. Dalam data yang dimuat Kementerian Pekerjaan Umum,  Bendungan Bener dengan luas 1940 hektare dan 1500 liter per detik, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) 6 Mega Watt. Selain itu, juga bertujuan untuk mengurangi banjir dan konservasi, dan pariwisata.             Bendungan Bener pada dasarnya tidak hanya untuk memasok air ke pertanian di Purworejo dll, tetapi utamanya untuk memasok kebutuhan air di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA). Permasalahan yang utama timbul adalah rencana penambangan quary batuan andesit di desa Wadas, hal ini jelas menjadi perdebatan dan pertentangan sebagian warga Wadas yang terancam akan kehilangan mata pencaharian akibat dari lahan mereka dalam mencari rejeki tergusur oleh pembangunan yang mengutungkan oligarki. Data yang disampaikan di publik, terdapat bahwa ada ancaman ekologi akibat ekploitasi tanah Wadas, salah satunya adalah menghilangkan bentang alam dan ancaman tanah longsor. Permasalahan lain adalah nasib masyarakat terdampak yang menolak penambangan di wilayah Wadas adalah tidak adanya rencana tindak lanjut dari pemerintah atas kejelasan nasib mereka  yang tanahnya “dipaksa” digusur oleh pemerintah dengan dalih pembangunan nasional[1]. Seharusnya dalam hal ini menjadi pertimbangan pemerintah dalam merencanakan sebuah proyek pembangunan guna menyusun pembangunan yang humanisme. Sebuah pembangunan pada hakekatnya harus berprinsip kemanusian, pembangunan yang baik tidak hanya mengusur tanah warga tetapi juga memberdayakan masyarakat yang terdampak sehingga mereka yang tergusur mendapat mata pencaharian yang baru dan mereka dapat meningkatkan kemampuan pribadi untuk dapat berdiaspora dalam bidang pekerjaan lainnya.( Distya Rismawan – UNS )


[1] Greenpeace Indonesia


[1] Tempo.com/Bendungan Bener, Proyek Strategis Jokowi

[2] Sda.pu.go.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *